December 24, 2008

Corporate Social Responsibility dan Community Development


Pengembangan masyarakat sekitar tambang mungkin bukan sebuah istilah yang baru. Makna-makna pemberdayaan masyarakat sering dikaitkan dengan konteks pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sosial. Salah-satu bentuk implementasi pembangunan kesadaran akan pentingnya kesejahteraan sosial adalah dengan dikenalnya tak lama ini dengan istilah “Pengembangan Masyarakat (community development)”.

Terkait dengan mekanisme pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, sering kita dengar bahwa masyarakat dipandang hanyalah sebagai obyek yang menerima resiko (dampak) dari eksploitasi sumberdaya alam yang dilakukan manusia. Eksploitasi terhadap sumberdaya alam yang berlebihan sering menimbulkan dampak-dampak yang merugikan, di sisi lainnya eksploitasi sumberdaya ini dilakukan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Kegiatan pertambangan umumnya beroperasi di daerah terpencil dan berhimpitan dengan kegiatan masyarakat sehari-hari. Masalah muncul ketika masyarakat menganggap bahwa perusahaan telah merebut lahannya, dan kegiatan tambang menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Keadaan tersebut seringkali menimbulkan konflik dalam kehidupan masyarakat. Kedatangan perusahaan pertambangan bahkan sejak tahap eksplorasi seringkali menimbulkan harapan yang tinggi, khususnya berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat di sekitar operasional tambang, baik dalam bentuk penyerapan tenaga kerja, ketersediaan fasilitas infrastruktur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar bahkan hingga masalah peningkatan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. Untuk menjembatani berbagai kepentingan antara Pemerintah, Pengusaha (Pihak Swasta) dan masyarakat terutama dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah maka digulirkanlah issue kebijakan tanggungjawab sosial dan lingkungan, atau lazim disebut dengan CSR (Corporate Social Responbility). Namun, agar makna CSR tidak meluas, maka yang dibahas di sini adalah CSR dalam konteks Community Development (CD) atau pengembangan masyarakat dan tanggung jawab serta akuntabilitas sebuah perusahaan terhadap semua pihak yang berkepentingan.

Salah-satu contoh dan bentuk pelaksanaan konsep CSR adalah dikembangkannya program pengembangan masyarakat (community development) di lingkungan perusahaan, khususnya PT. Arutmin Indonesia Satui Mine, yaitu dengan dilaksanakannya Program Aku Himung Petani Banua. Program ini dikembangkan dengan maksud dan tujuan sebagai tahap untuk mempersiapkan kondisi sosial masyarakat sekitar tambang dalam menghadapi fase penutupan tambang dengan harapan konsep pemberdayaan masyarakat dalam program community development yang dikembangkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat sekitar tambang pada perusahaan, dan secara bertahap dapat lebih diarahkan pada upaya mereka untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui program pemberdayaan masyarakat sekitar tambang dalam Program Aku Himung Petani Banua. Berpedoman pada konsep pelaksanaan kebijakan CSR (Corporate Social Responbility) ke dalam konsep community development dan dilaksanakannya Program Aku Himung Petani Banua maka Community Development and External Affairs Department PT. Arutmin Indonesia Satui Mine berkepentingan untuk menindaklanjutinya ke dalam bentuk kerjasama antar lembaga (institusi) dengan Universitas Lambung Mangkurat. Kerjasama yang dilakukan adalah berupa kegiatan pendampingan tehnis dan konseling tehnis budidaya Pertanian, Perikanan dan Peternakan yang diharapkan dapat mendukung kegiatan Program Aku Himung Petani Banua. Pendampingan tehnis yang dilakukan diharapkan dapat mencapai target dan sasaran program itu sendiri, yaitu meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekitar tambang yang berkelanjutan.

No comments:

Post a Comment

Silakan berikan comment sepanjang artikel yang anda baca sesuai dengan visi anda tentang Save Our Nature for The Earth