December 27, 2008

10 Prinsip "Empowerment People"

Prinsip Pemberdayaan Masyarakat

MENURUT PBB

  1. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan harus berhubungan dengan kebutuhan dasar dari masyarakat; program-program (proyek) pertama harus dimulai sebagai jawaban atas kebutuhan yang dirasakan orang-orang;
  2. Kemajuan lokal dapat dicapai melalui upaya-upaya tak saling-terkait dalam setiap bidang dasar, akan tetapi pengembangan masyarakat yang penuh dan seimbang menuntut tindakan bersama dan penyusunan program-program multi-tujuan;
  3. Perubahan sikap orang-orang adalah sama pentingnya dengan pencapaian kemajuan material dari program-program masyarakat selama tahap-tahap awal pembangunan;
  4. Pengembangan masyarakat mengarah pada partisipasi orang-orang yang meningkat dan lebih baik dalam masalah-masalah masyarakat, revitalisasi bentuk-bentuk yang ada dari pemerintah lokal yang efektif apabila hal tersebut belum berfungsi;
  5. Identifikasi, dorongan semangat, dan pelatihan pemimpin lokal harus menjadi tujuan dasar setiap program;
  6. Kepercayaan yang lebih besar pada partisipasi wanita dan kaum muda dalam proyek-proyek pengembangan masyarakat akan memperkuat program-program pembangunan, memapankannya dalam basis yang luas dan menjamin ekspansi jangka panjang;
  7. Agar sepenuhnya efektif, proyek-proyek swadaya masyarakat memerlukan dukungan intensif dan ekstensif dari pemerintah;
  8. Penerapan program-program pengembangan masyarakat dalam skala nasional memerlukan pengadopsian kebijakan yang konsisten, ; pengaturan administratif yang spesifik, perekrutan dan pelatihan personil, mobilisasi sumberdaya lokal dan nasional, dan organisasi penelitian, eksperimen, dan evaluasi;
  9. Sumberdaya dalam bentuk organisasi-organisasi non-pemerintah harus dimanfaatkan penuh dalam program-program pengembangan masyarakat pada tingkat lokal, nasional, dan internasional; dan
  10. Kemajuan ekonomi dan sosial pada tingkat lokal dengan mensyaratkan pembangunan yang paralel di tingkat nasional.

Back Time Warning about Global Warming

December 24, 2008

Corporate Social Responsibility dan Community Development


Pengembangan masyarakat sekitar tambang mungkin bukan sebuah istilah yang baru. Makna-makna pemberdayaan masyarakat sering dikaitkan dengan konteks pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sosial. Salah-satu bentuk implementasi pembangunan kesadaran akan pentingnya kesejahteraan sosial adalah dengan dikenalnya tak lama ini dengan istilah “Pengembangan Masyarakat (community development)”.

Terkait dengan mekanisme pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, sering kita dengar bahwa masyarakat dipandang hanyalah sebagai obyek yang menerima resiko (dampak) dari eksploitasi sumberdaya alam yang dilakukan manusia. Eksploitasi terhadap sumberdaya alam yang berlebihan sering menimbulkan dampak-dampak yang merugikan, di sisi lainnya eksploitasi sumberdaya ini dilakukan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Kegiatan pertambangan umumnya beroperasi di daerah terpencil dan berhimpitan dengan kegiatan masyarakat sehari-hari. Masalah muncul ketika masyarakat menganggap bahwa perusahaan telah merebut lahannya, dan kegiatan tambang menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Keadaan tersebut seringkali menimbulkan konflik dalam kehidupan masyarakat. Kedatangan perusahaan pertambangan bahkan sejak tahap eksplorasi seringkali menimbulkan harapan yang tinggi, khususnya berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat di sekitar operasional tambang, baik dalam bentuk penyerapan tenaga kerja, ketersediaan fasilitas infrastruktur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar bahkan hingga masalah peningkatan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. Untuk menjembatani berbagai kepentingan antara Pemerintah, Pengusaha (Pihak Swasta) dan masyarakat terutama dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah maka digulirkanlah issue kebijakan tanggungjawab sosial dan lingkungan, atau lazim disebut dengan CSR (Corporate Social Responbility). Namun, agar makna CSR tidak meluas, maka yang dibahas di sini adalah CSR dalam konteks Community Development (CD) atau pengembangan masyarakat dan tanggung jawab serta akuntabilitas sebuah perusahaan terhadap semua pihak yang berkepentingan.

Salah-satu contoh dan bentuk pelaksanaan konsep CSR adalah dikembangkannya program pengembangan masyarakat (community development) di lingkungan perusahaan, khususnya PT. Arutmin Indonesia Satui Mine, yaitu dengan dilaksanakannya Program Aku Himung Petani Banua. Program ini dikembangkan dengan maksud dan tujuan sebagai tahap untuk mempersiapkan kondisi sosial masyarakat sekitar tambang dalam menghadapi fase penutupan tambang dengan harapan konsep pemberdayaan masyarakat dalam program community development yang dikembangkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat sekitar tambang pada perusahaan, dan secara bertahap dapat lebih diarahkan pada upaya mereka untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui program pemberdayaan masyarakat sekitar tambang dalam Program Aku Himung Petani Banua. Berpedoman pada konsep pelaksanaan kebijakan CSR (Corporate Social Responbility) ke dalam konsep community development dan dilaksanakannya Program Aku Himung Petani Banua maka Community Development and External Affairs Department PT. Arutmin Indonesia Satui Mine berkepentingan untuk menindaklanjutinya ke dalam bentuk kerjasama antar lembaga (institusi) dengan Universitas Lambung Mangkurat. Kerjasama yang dilakukan adalah berupa kegiatan pendampingan tehnis dan konseling tehnis budidaya Pertanian, Perikanan dan Peternakan yang diharapkan dapat mendukung kegiatan Program Aku Himung Petani Banua. Pendampingan tehnis yang dilakukan diharapkan dapat mencapai target dan sasaran program itu sendiri, yaitu meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekitar tambang yang berkelanjutan.

December 22, 2008

Kebijakan Pembangunan Versus Kerusakan Alam

Banyak kebijakan Pembangunan di daerah terkontaminasi oleh cita-cita opportunisme dan kepentingan segelintir orang yang berupaya mengeruk keuntungan demi kepentingan pribadi ataupun kelompok kepentingannya. Belum lagi ambisi membangun daerah dengan kaidah otorisasi Otda yang menyimpang dari tujuan utama dilaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat sehingga cenderung dilakukan secara instan, ingin cepat berhasil dan tidak mempertimbangkan dampak bencana yang mungkin akan timbul bagi generasi mendatang. Kerusakan alam dan lingkungan dianggap sebagai resiko dinamika pembangunan begitu bombastis hanya untuk memenuhi idealisme pembangunan imaginasi kepemimpinan politik lokal dan peningkatan pendapatan (royalti) daerah.

Kebijakan pembangunan dibuat sedemikian rupa hingga keluar dari norma-norma ideal untuk membangun wilayah. Siapakah pembuat kebijakan itu ? Sebuah pertanyaan sederhana yang harus dijawab dengan berbagai alasan pembenar untuk merangkai kata-kata bijak sebagai pembenar terhadap kesalahan eksplorasi SDA dan Lingkungan yang dilakukan demi mencapai harapan ideal kebijakan pembangunan daerah.

N A R C I S - memang !!? Tatanan landscape berubah total akibat konversi lahan perkebunan, pertambangan dan illegal logging. Kebijakan pembangunan lebih mengarah pada ajang pemenuhan ambisi pembangunan demi kepentingan sesaat, yaitu perolehan PAD dengan tameng kesejahteraan rakyat. Sungguh LUAR BIASA menetapkan sebuah kebijakan pembangunan seperti itu. Tidak adakah alternatif lain untuk dipertimbangkan sehingga harus perlu membombardir alam hingga mengupas bumi yang sudah tua ini makin peot (mupeng) / rusak hanya sekedar untuk meningkatkan PAD dan pembangunan daerah yang hanya akan dinikmati oleh segelintir orang saja tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat lainnya karena ambisi kebijakan yang salah kaprah. Dampaknya…jelas bukan tanggungjawab pembuat kebijakannya, karena mereka dipilih (Pilkada/ Pemilu) cuma untuk membuat keputusan (kebijakan) selama 5 tahun saja. Lalu, kebijakan pembangunan itu dibuat untuk siapa ? Untuk kesejahteraan rakyat atau untuk menyengsarakan rakyat ? Apakah rakyat menikmati hasilnya ? Atau untuk kepentingan pribadi dan orang lain (oknum tertentu) yang menikmatinya ? Kalau kondisi di daerah sudah seperti ini, lalu pembangunan ini untuk siapa ? Kok rakyat harus menerima dampaknya. Jangan katakan rakyat adalah sebagai penanggung beban resiko pembangunan , tanpa ada rakyat kemana pemerintah harus berjalan.

TRAGIS…TRAGIS…TRAGIS...!!!? Kerusakan alam dan lingkungan sesungguhnya bisa dicegah dari awal, kalau semua insan penyelenggara Pemerintahan sebagai institusi pembuat kebijakan pembangunan membuat kebijakan yang mempertimbangkan berbagai resiko yang mungkin timbul sebagai akibat eksplorasi yang dilakukan terhadap Alam dan Lingkungan untuk tujuan pembangunan. Penetapan skala prioritas pembangunan dengan mengefisiensi dan mengefektifkan seluruh potensi yang ada sesungguhnya dapat saja dilakukan. Namun, semua itu akan terwujud apabila dari hati nurani kita sudah terdoktrinkan untuk selalu menjaga dan melestarikan Alam dan Lingkungan tanpa harus mengorbankannya untuk tujuan sesaat (instan). Selama ini, masalah kerusakan lingkungan dan dampaknya bagi rakyat hanya dibahas dalam forum-forum tertentu yang notabene hanya berfungsi diatas kertas saja atau menjadi sebuah wacana yang layak untuk diperbincangkan.Tidak cuma berkata (diskusi) saja yang diharapkan..bukan sekedar Seminar, Sarasehan, Diskusi Panel, Forum Komunikasi ato hal-hal yang bersifat TALK Less saja yang harus dilakukan, tapi lebih pada ACTION ato tindakan yang harus segera kita lakukan untuk menyelamatkan BUMI yang kita cintai ini. Benahi Alam dan Lingkungan untuk menunjang kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat…!!! Lakukan sekarang juga ACTION Anda, Mereka, Kita, Saya..Lakukan itu SEKARANG !!!? Atau masa depan Bumi ini akan hancur (KIAMAT) karena ulah kita. Mari ubah cara pandang kita, karena kebijakan itu hanyalah hasil pola pikir manusia…bukan sesuatu yang SAKLEK, saatnya berubah ke arah yang lebih baik. Mari dukung semangat juang untuk benahi Alam dan Lingkungan Kita, Jadikan niat dan tekad kita untuk membangun Negeri Indonesia Tercinta yang berwawasan lingkungan. Satukan langkah dan lakukan sekarang. Bumi untuk Rakyat, Bumi untuk generasi mendatang.


Take simple action for save the Earth,No more Takless, do it for Now...


TOLAK.. Calon Pemimpin yang TIDAK Pro Lingkungan,

TOLAK.. Calon Anggota Legeslatif yang ACUH Tak ACUH pada kerusakan Alam,

TOLAK.. Undang-Undang Pengerusakan Bumi.

TOLAK.. Kapitalis OtDa yang halalkan segala cara merusak alam dan lingkungan


December 19, 2008

Tanggungjawab Sosial Korporasi (Corporate Social Responsibility)

Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility-CSR) terhadap lingkungan adalah merupakan bagian dari implementasi prinsip responsibilitas yang diusung dalam kebijakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance-GCG). Penerapan CSR secara konsisten merupakan bagian dari upaya memaksimalkan nilai perusahaan. (Corporate Social Responsibility-CSR) merupakan komitmen perusahaan berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tetap mengedepankan peningkatan kualitas hidup karyawan beserta keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas (Fajri, 2003).
Menurut Schermerhorn (1993 dalam Rahardjo, 2007), CSR yaitu sebuah kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara mereka sendiri, dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik. Sementara Nuryana (2005) menjelaskan bahwa CSR adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan pemangku kepentingan berdasarkan kesukarelaan dan kemitraan.

Prinsip CSR menurut Emil Salim (2007 dalam Rahardjo, 2007) menyebutkan bahwa perusahaan di masa sekarang dan ke depan harus memperhatikan tiga prinsip keseimbangan, yakni profit perusahaan, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan alam atau lingkungan hidup.
Menurut Fox, et al. (2002 dalam Zaelani, 2007), definisi CSR adalah “corporate social responsibility is the continuing commitment by business to be have ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large”, yaitu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komuniti-komuniti setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. Peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota masyarakat untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada dan dapat menikmati serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus memelihara.
Sifat hakiki dari kegiatan pertambangan adalah membuka lahan, mengubah bentang alam sehingga mempunyai potensi merubah tatanan ekosistem suatu wilayah baik dari segi biologi, geologi dan fisik maupun tatanan sosio-ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Selain itu interaksi antara industri pertambangan dengan masyarakat lokal sangatlah besar. Industri pertambangan biasanya berada pada daerah terpencil (remote area) dengan masyarakat tradisional dan terbelakang, sehingga selalu terjadi perbedaan pandangan (Djajadiningrat, 2007). Lebih lanjut ketimpangan ini sering menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan tanpa rumusan resolusi konflik yang jelas (Luwihono, 2007).
Dari sinilah pendekatan baru harus disertakan, yaitu partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. Dari sini dapat ditarik suatu alasan penting berkaitan dengan partisipasi masyarakat lokal ini yaitu untuk menghasilkan masukan dan persepsi yang berguna dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan. Upaya pelibatan masyarakat lokal dapat dijadikan sarana memahami budaya masyarakat yang tinggal di wilayah yang akan dieksploitasi, mendiskripsikan hubungan antara masyarakat dengan sumber daya alam yang dieksploitasi, antar masyarakat dengan masyarakat dan pada akhirnya untuk mencari solusi kemungkinan pengembangan masyarakat lokal (community development) (Luwihono, 2007).