Terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan, ternyata berbenturan dengan ketentuan sebelumnya, yakni :
- Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti No 595/D5.1/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 tentang Larangan Model Kelas Jauh Sabtu - Minggu.
- Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti Nomor 2559/D/T/1997 tanggal 21 Oktober 1997.
- Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti Nomor 058/003/22/KL/2007.
Terkait dgn seluruh ketentuan dimaksud diatas, dan relevansinya dengan Civil Effect dalam penyetaraan Ijazah Kuliah Jarak Jauh bagi PNS sering menimbulkan polemik bagi Pemerintah Kabupaten/ Kota. Beberapa hal yg menjadi bahan diskusi adalah :
- Masalah kualitas Kuliah Jarak Jauh yg nyatanya tidak sesuai dgn kaidah Akademik dan proses belajar-mengajar sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi yang selanjutnya dirubah dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 TAHUN 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
- Belum adanya ketentuan dari Kementerian Pendidikan Nasional sebagai penjabaran terhadap Terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 ttg Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan sehingga menimbulkan banyak spekulan-spekulan di bidang Akademi yg akhirnya menghalalkan segala cara utk menyelenggarakan Kuliah Jarak Jauh dr domisili dimana Perguruan Tinggi (PT) itu beroperasi.
- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tetap berpendapat bahwa Kelas Kuliah Jarak Jauh tidak bisa dijadikan pedoman untuk seorang PNS dalam menyetarakan gelar yg diperolehnya.
- Dimanakah yang disebut Pendidikan / Perkuliahan Ber-Qualitas...tatkala seorang Mhsw yg notabene kuliah secara marathon, terseok-seok, penuh keringat lebih dikalahkan dgn rekans Mhsw yg ternyata dalam memperoleh Ijazah lebih cepat dr standar jadwal Akademik yang sama.
- Dimana letak keadilan di jaman Globalisasi spt saat ini. Kualitas kahh yg diutamakan atau Kuantitas kahh yang dikejar..alih2x hanya sekedar untuk mencari sebuah "Gelar Akademik".
Mari kita diskusi, suarakan, tindak-lanjuti makna Keadilan Akademik untuk Indonesia BerQualitas. Maju BangsaQ Indonesia, krn memang berkeinginan untuk berpikir, bertindak, dan menentang penzaliman aspek Integritas & Qualitas dalam Berpendidikan. AYOOO...GOOO...!!?
No comments:
Post a Comment
Silakan berikan comment sepanjang artikel yang anda baca sesuai dengan visi anda tentang Save Our Nature for The Earth