كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Selamat melaksanakan Ibadah Puasa, ijinkan kami menghaturkan mohon maaf lahir & bathin, Semoga Ramadhan membawa kita sekalian kembali ke Fitrah- NYA, Amin
SAHUUUUUURRRRRR...SAHUUUUUURRRRRR...SAHUUUUUURRRRRR...!!!?
An Inspiration about to Save The Earth and Nature for Next Generation
August 01, 2011
June 23, 2011
Rancangan Rumah-Q...2011. Renovasi lagi lahhh....
May 20, 2011
SELAMAT JALAN SAHABAT-KU...
Selamat jalan kancaku, dhulurku, shohibiQ...Mas Dwiyono Andriyanto (STPDN 05) Semoga ALLAH SWT memberikan kedamaian dan tempat yang layak untukmu di sana. Budi Baik, celotehan, guyonanmu, ngocol, kelakarmu dan tulisanmu akan selalu kami kenang. AMIN
April 30, 2011
SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN TAHUN AJARAN 2011/2012
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor : 892.22/1168/SJ
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN TAHUN AJARAN 2011/2012
Dengan hormat diberitahukan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pada tahun ajaran 2011/2012 membuka kesempatan bagi Putera/Puteri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamong Prajaan (Diploma IV) pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Adapun ketentuan penerimaan Calon Praja (Capra) IPDN Tahun Ajaran 2011/2012 sbb :
I. Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Persyaratan Pelamar / Calon Peserta seleksi meliputi :
- Warga Negara Indonesia;
- Usia : Pelamar umum maksimal 21 (dua puluh satu) tahun, dan Pelamar dari PNS Tugas Belajar berumur Maksimal 24 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
- Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm;
- Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu; tahun 2009 dan 2010, bagi pelamar umum;
- Tidak bertato atau bekas tato dan bagi pelamar Pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
- Nilai rata-rata Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) minimal 7,00;
- Tidak menggunakan Kacamata/Lensa Kontak Minus sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan (tes kesehatan) bagi peserta seleksi penerimaan Calon Praja IPDN;
- Bagi Pendaftar yang masih duduk di kelas XII pada tahun 2011, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di Kelas XII atau menggunakan Surat Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian Nasional;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota setempat;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/Puskesmas setempat;
- Surat Pernyataan sampai saat ini belum pernah menikah/kawin dan/atau hamil/melahirkan dan kesanggupan tidak menikah/kawin selama mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamong Prajaan dikampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diketahui Orang Tua/Wali dan disyahkan kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis diatas kertas bermaterai Rp. 6000 (Contoh Surat Pernyataan (pdf))
- Surat Pernyataan bersedia mengikuti proses pendidikan di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Pusat atau Daerah dan bersedia mengembalikan seluruh biaya selama pendidikan yang telah dikeluarkan Pemerintah, dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat dan/atau melanggar peraturan pendidikan yang dinyatakan secara tertulis diatas kertas bermaterai Rp. 6000 dan diketahui Orang Tua/Wali. (Contoh Surat Pernyataan (pdf))
II. Persyaratan Lainnya
- Fotocopy Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Pasphoto berwarna menghadap Kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 5 (lima) lembar;
- Menyerahkan surat pernyataan yang telah ditentukan; dan;
- Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru.
III. Tempat dan waktu pendaftaran
- Tempat Pendaftaran : Pendaftaran dilakukan oleh setiap calon peserta seleksi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing- masing seluruh Indonesia.
- Waktu Pendaftaran : Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 02 s/d 15 Mei 2011.
Bagi Peserta seleksi Calon Praja IPDN pada tahun 2011 masih berada di kelas XII SMA/MA, dan dikemudian hari ternyata yang bersangkutan tidak lulus SMA/MA dan/atau nilai-nilai rata-rata STTB SMA/MA tidak memenuhi syarat nilai 7,00 maka dinyatakan gugur walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Praja IPDN.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi BKD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
Jakarta, 21 April 2011
An. MENTERI DALAM NEGERI
SEKRETARIAT JENDERAL,
Ttd.
DIAH ANGGRAENI
Diposkan oleh
Unknown
Nature Science
Ikatan Dinas,
IPDN,
Jatinangor,
Kepamongprajaan,
Kepegawaian,
Pendidikan Tinggi,
PNS,
STPDN
di
Saturday, April 30, 2011
April 14, 2011
KENAIKAN PANGKAT PNS
Dasar Aturan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 Pasal 18, pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
1. Kenaikan pangkat reguler adalah apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada jabatan, yang ditentukan sampai dengan tingkat pangkat tertentu. Kenaikan pangkat reguler adalah merupakan hak, oleh sebab itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada dasarnya harus dinaikkan pangkatnya, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundanya.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan, atau dengan perkataan lain, walaupun seoarang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat, tetapi jabatannya tidak sesuai untuk pangkat itu, maka ia belum dapat dinaikan pangkatnya. Tingkat pangkat untuk kenaikan pangkat pilihan dapat ditentukan. Kenaikan Pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan dan penghargaan kepada seseorang Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi ada kemungkinan mendapat kenaikan pangkat pilihan.
3. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
4. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
5. Kenaikan pangkat anumerta, diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada PNS yang dinyatakan tewas.
Untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikan pangkat, maka perlu ditentukan syarat-syarat keniakan pangkat. syarat-syaratnya antara lain ialah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, jabatan, latihan jabatan dan syarat-syarat obyektif.
Syarat-syarat kenaikan pangkat sebagai tersebut diatas merupakan konsekuensi logis dan prinsip adanya pengkaitan yang erat antara pangkat dan jabatan. Dalam setiap organisasi yang sehat, maka makin tinggi pangkat, makin terbatas jumlahnya, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemungkinan untuk mencapai pangkat tinggi itu makin terbatas pula. Kenaikan pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
2. Kenaikan Pangkat Reguler
3. Kenaikan Pangkat Anumerta
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat tersebut mempunyai sub jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
• PNS yang menduduki jabatan struktural
• PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
• PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
• PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
• PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
• PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
• PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden
2. Kenakan Pangkat Reguler
• bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
• bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
• bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk
1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 Pasal 18, pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
1. Kenaikan pangkat reguler adalah apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada jabatan, yang ditentukan sampai dengan tingkat pangkat tertentu. Kenaikan pangkat reguler adalah merupakan hak, oleh sebab itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada dasarnya harus dinaikkan pangkatnya, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundanya.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan, atau dengan perkataan lain, walaupun seoarang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat, tetapi jabatannya tidak sesuai untuk pangkat itu, maka ia belum dapat dinaikan pangkatnya. Tingkat pangkat untuk kenaikan pangkat pilihan dapat ditentukan. Kenaikan Pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan dan penghargaan kepada seseorang Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi ada kemungkinan mendapat kenaikan pangkat pilihan.
3. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
4. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
5. Kenaikan pangkat anumerta, diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada PNS yang dinyatakan tewas.
Untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikan pangkat, maka perlu ditentukan syarat-syarat keniakan pangkat. syarat-syaratnya antara lain ialah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, jabatan, latihan jabatan dan syarat-syarat obyektif.
Syarat-syarat kenaikan pangkat sebagai tersebut diatas merupakan konsekuensi logis dan prinsip adanya pengkaitan yang erat antara pangkat dan jabatan. Dalam setiap organisasi yang sehat, maka makin tinggi pangkat, makin terbatas jumlahnya, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemungkinan untuk mencapai pangkat tinggi itu makin terbatas pula. Kenaikan pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
2. Kenaikan Pangkat Reguler
3. Kenaikan Pangkat Anumerta
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat tersebut mempunyai sub jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
• PNS yang menduduki jabatan struktural
• PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
• PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
• PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
• PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
• PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
• PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden
2. Kenakan Pangkat Reguler
• bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
• bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
• bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk
April 01, 2011
Tmt. 01 April 2011 mulai diberlakukan 5 hari kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan diawali di hari baik, yakni hari Jum'at....diawali pula dengan Senam Pagi...yahh, cari keringat dolo lahhh...
"SELAMAT BERAKTIVITAS to you ALL...!!?"
"SELAMAT BERAKTIVITAS to you ALL...!!?"
March 07, 2011
Abis Apel Gabungan di Lapangan Upacara Setda Kab Barito Utara...perut kok jd lapeerrr yaaa...??? hikss
January 24, 2011
Pegel-pegel...cuaca mana dingin lagi...semangat kerja kok agak malas nech...baru kali ini rasanya...kenapa yaa ?
January 13, 2011
Masih mengantuk...eh ternyata krn LAPARRR rupanya !!? Waduhhh...
January 10, 2011
"PENGUMUMAN TUGAS BELAJAR BEASISWA"
Sesuai dengan Surat Ketua Sekolah Tinggi Multi Media "MMTC" Yogyakarta Nomor : 00.896/MMTC/K/X/2010. Tanggal 20 Oktober 2010 perihal Penawaran Program Pendidikan Tahun 2011.
Terdapat 3 Jurusan yg ditawarkan, yakni :
- Diseminasi Informasi Publik (D.IV)
- Produksi Media Informasi Publik (D.IV)
- Hubungan Komunikasi Publik
Biaya Beasiswa dan Fasilitas Pendidikan meliputi :
1. Biaya SPP
2. Perjalanan Dinas berangkat dari daerah Instansi asal dan pulang setelah selesai pendidikan
3. Asrama, makan pagi, makan siang, dan makan malam
4. ATK dan jaket almamater
5. Peralatan dan bahan baku praktik
6. Uang Saku
Persyaratan Umum :
1. Ditugaskan oleh Pimpinan Instansi dan diijinkan oleh atasan langsung
2. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai Sipil (CPNS)
(Khusus PNS di lingkup Pemkab Barito Utara hrs sdh berstatus PNS)
3. Masing-masing Instansi dapat mengirimkan calon mahasiswa lebih dari satu
4. Usulan calon mahasiswa dari masing-masing Instansi akan diseleksi
5. Pendidikan minimal Lulusan SMU atau yang sederajat
6. Usia maksimal 40 tahun
7. Tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman
8. Bagi calon mahasiswa perrempuan tidak sedang dalam kondisi hamil
9. Hal-hal lain akan disampaikan dalam surat panggilan apabila dinyatakan lulus seleksi
Alamat kontak :
Sekolah Tinggi Multi Media "MMTC" Yogyakarta
Jalan Magelang Km. 6 - Yogyakarta
Telepon :
- 0274-562513 - 623537
Fax :
- 0274-586561 - 623537 - 623460
Email :
- Info@mmtc.ac.id
Untuk pendaftaran, silakan kontak ke BKD Kab Barito Utara cq. Bidang II Bangdiklat.
(Admin)
Sesuai dengan Surat Ketua Sekolah Tinggi Multi Media "MMTC" Yogyakarta Nomor : 00.896/MMTC/K/X/2010. Tanggal 20 Oktober 2010 perihal Penawaran Program Pendidikan Tahun 2011.
Terdapat 3 Jurusan yg ditawarkan, yakni :
- Diseminasi Informasi Publik (D.IV)
- Produksi Media Informasi Publik (D.IV)
- Hubungan Komunikasi Publik
Biaya Beasiswa dan Fasilitas Pendidikan meliputi :
1. Biaya SPP
2. Perjalanan Dinas berangkat dari daerah Instansi asal dan pulang setelah selesai pendidikan
3. Asrama, makan pagi, makan siang, dan makan malam
4. ATK dan jaket almamater
5. Peralatan dan bahan baku praktik
6. Uang Saku
Persyaratan Umum :
1. Ditugaskan oleh Pimpinan Instansi dan diijinkan oleh atasan langsung
2. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai Sipil (CPNS)
(Khusus PNS di lingkup Pemkab Barito Utara hrs sdh berstatus PNS)
3. Masing-masing Instansi dapat mengirimkan calon mahasiswa lebih dari satu
4. Usulan calon mahasiswa dari masing-masing Instansi akan diseleksi
5. Pendidikan minimal Lulusan SMU atau yang sederajat
6. Usia maksimal 40 tahun
7. Tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman
8. Bagi calon mahasiswa perrempuan tidak sedang dalam kondisi hamil
9. Hal-hal lain akan disampaikan dalam surat panggilan apabila dinyatakan lulus seleksi
Alamat kontak :
Sekolah Tinggi Multi Media "MMTC" Yogyakarta
Jalan Magelang Km. 6 - Yogyakarta
Telepon :
- 0274-562513 - 623537
Fax :
- 0274-586561 - 623537 - 623460
Email :
- Info@mmtc.ac.id
Untuk pendaftaran, silakan kontak ke BKD Kab Barito Utara cq. Bidang II Bangdiklat.
(Admin)
January 01, 2011
Bingung 01 Januari 2011 OFF Day mao kemana, dari pada pusing...mendingan Bakar Ayam + Ikan Nila (Bumbu Kecap) dolo lahhh...ciamiiikkk...makyusss...top-markotop...plus sampel Terasi Super "Dhancukkk" pedhase...weleh3x...kok jd keringatan beginooo...uhhuyyy
Kekuatan Militer Indonesia Urutan 14 Dunia
Berdasarkan Sources: US Library of Congress; Central Intelligence Agency ( CIA ) Kekuatan Militer Indonesia masuk dalam rangking 14 di seluruh Dunia. Survey tersebut didasarkan beberapa aspek. untuk kekuatan perang bangsa kita, lihat saja detail-nya sebagai berikut :
sumber:
PERSONNEL
Total Population: 237,512,352 [2008]
Population Available: 125,530,542 [2008]
Fit for Military Service: 104,496,911 [2008]
Reaching Military Age Annually: 4,291,700 [2008]
Active Military Personnel: 316,000 [2008]
Active Military Reserve: 400,000 [2008]
Active Paramilitary Units: 207,000 [2008]
Total Population: 237,512,352 [2008]
Population Available: 125,530,542 [2008]
Fit for Military Service: 104,496,911 [2008]
Reaching Military Age Annually: 4,291,700 [2008]
Active Military Personnel: 316,000 [2008]
Active Military Reserve: 400,000 [2008]
Active Paramilitary Units: 207,000 [2008]
ARMY
Total Land-Based Weapons: 2,122
Tanks: 425 [2004]
Armored Personnel Carriers: 684 [2004]
Towed Artillery: 293 [2004]
Self-Propelled Guns: 70 [2004]
Anti-Aircraft Weapons: 515 [2004]
Total Land-Based Weapons: 2,122
Tanks: 425 [2004]
Armored Personnel Carriers: 684 [2004]
Towed Artillery: 293 [2004]
Self-Propelled Guns: 70 [2004]
Anti-Aircraft Weapons: 515 [2004]
AIR FORCE
Total Aircraft: 313 [2004]
Helicopters: 194 [2004]
Serviceable Airports: 652 [2007]
Total Aircraft: 313 [2004]
Helicopters: 194 [2004]
Serviceable Airports: 652 [2007]
NAVY
Total Navy Ships: 111
Merchant Marine Strength: 971 [2008]
Major Ports and Harbors: 10
Aircraft Carriers: 0 [2008]
Destroyers: 0 [2008]
Submarines: 2 [2004]
Frigates: 15 [2004]
Patrol & Coastal Craft: 24 [2004]
Mine Warfare Craft: 12 [2004]
Amphibious Craft: 26 [2004]
Total Navy Ships: 111
Merchant Marine Strength: 971 [2008]
Major Ports and Harbors: 10
Aircraft Carriers: 0 [2008]
Destroyers: 0 [2008]
Submarines: 2 [2004]
Frigates: 15 [2004]
Patrol & Coastal Craft: 24 [2004]
Mine Warfare Craft: 12 [2004]
Amphibious Craft: 26 [2004]
LOGISTICAL
Labor Force: 109,900,000 [2007]
Roadways: 391,009 km
Railways: 6,458 km
Labor Force: 109,900,000 [2007]
Roadways: 391,009 km
Railways: 6,458 km
FINANCES (USD)
Defense Budget: $4,740,000,000 [2008]
Foreign Exch. & Gold: $56,920,000,000 [2007]
Purchasing Power: $843,700,000 [2008]
Defense Budget: $4,740,000,000 [2008]
Foreign Exch. & Gold: $56,920,000,000 [2007]
Purchasing Power: $843,700,000 [2008]
OIL
Oil Production: 837,500 bbl/day [2007]
Oil Consumption: 1,100,000 bbl/day [2006]
Proven Oil Reserves: 4,430,000,000 bbl [2007]
Oil Production: 837,500 bbl/day [2007]
Oil Consumption: 1,100,000 bbl/day [2006]
Proven Oil Reserves: 4,430,000,000 bbl [2007]
GEOGRAPHIC
Waterways: 21,579 km
Coastline: 54,716 km
Square Land Area: 1,919,440 km
Berikut 20 Peringkat Kekuatan Militer di dunia :
Waterways: 21,579 km
Coastline: 54,716 km
Square Land Area: 1,919,440 km
Berikut 20 Peringkat Kekuatan Militer di dunia :
sumber:
http://populerfashion.blogspot.com/2010/10/20-besar-negara-negara-dengan-kekuatan.html
Subscribe to:
Posts (Atom)