February 23, 2012

SELAMAT JALAN SAHABAT-KU...SHOHIB PENDONGENG-KU

 
اِنّا لِلّهِ وَاِنّا اِلَيْهِ رَجِعُوْنَ
Seribu kenangan tak lengkang oleh usia, sejuta ingatan akan masa lampau tak lekang karena waktu...Selamat jalan teman, konco, shohibi, sobat, sahabat, sodaraQ Cakk BOIM atau lebih akrab dipanggil dengan 
Mas IMAM SURYANTO
Satu lagi SahabatQ Pendongeng Kisah Kejayaan 05 telah tenang menuju hadirat ALLAH SWT. 
Kami sekeluarga dan Purna Praja STPDN/IPDN Barito Utara turut berduka dan selalu mendoakan, Semoga Budi baik, Amal Perbuatan dan kenangan akan dirimu semoga mendapatkan 
Ridho ALLAH SWT dan Semoga mendapatkan tempat yang layak di sisi ALLAH SWT....AMIN
 

January 01, 2012

PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON II, III DAN III DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA




Bupati Barito Utara (Barut) Ir H Achmad Yuliansyah MM, pada Selasa kemarin melantik Sekda barut, dan pada Rabu (28/12) kembali melantik 214 pejabat eselon II, III dan IV yang ada lingkup Pemkab Barut, di gedung Balai Antang Muara Teweh. http://baritoutarakab.go.id/

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor SK.821.29/05/2011 tentang pengangkatan/pemindahan pejabat struktural Eselon di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan juga Surat Gubenur Kalimantan Tengah Nomor 821.2/02/R/ D.2/BKPP, tanggal 13 Januari 2011. perihal hasil konsultasi pengangkatan pejabat struktural eselon D di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara.http://bataviase.co.id/node/654662

Hadir pada pelantikan, Wakil Bupati Drs Oemar Zaki Hebanoedddin, Wakil Ketua DPRD H Harian Nuur, Unsur Muspida Barut, Sekda, Kepala SKPD lingkup pemkab Barut, para rohaniawan dan undangan lainnya. Dalam sambutannya Bupati mengatakan pelantikan ini bertujuan untuk mendinaminasikan tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabuoaten Barito Utara guna mendorong percepatan pembangunan.

Dikatakannya, pencapaian reformasi birokrasi pemerintahan sebagaimana saya kemukakan tadi adalah merupakan tutntutan dari adanya perubahan penyelenggaraan birokrasi yang lebih baik dan lebih akomodatif dengan kebutuhan publik akan pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya.

“Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengangkat dan melantik PNS kedalam jabatan di lingkungan Pemkab Barut, tentunya dituntut adanya upaya tindakan yang nyata dari seluruh komponen birokrasi di lingkup pemkab barut dengan mengutamakan terciptanya situasi dan kondisi penyelenggaraan roda adminitrasi pemerintahan yang responship, cepat tanggap, penuh pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara serta berorientasi kepada terwujudnya visi misi serta good governance dalam penyelenggaraan administrasi kepemerintahan di daerah,” kata Bupati. Bupati menambahkan, keinginan saya dan harapan bersama agar kita mampu menunjukan “karya dan prestasi” yang lebih baik bagi perkembangan pembangunan, kemasyarakatan dan kepemerintahan di kabupaten Barito Utara. “Terutama bagi kita sekalian yang telah dipercaya dan diberikan amanah oleh masyarakat untuk mengemban tugas, fungsi dan tanggung jawab jabatan yang kita laksanakan selama ini,”jelas Bupati.

Untuk itu, tambah Bupati, saya selalu memonitor dan mengevaluasi kinerja, dedikasi dan profesionalisme saudara-saudara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari jabatan yang di emban pada setiap tingkatan  “Hasil evaluasi dan monitoring tadi kita jadikan acuan bagi optimalisasi langkah dalam mengaktualisasikan program-program pembangunan dengan tujuan reformasi birokrasi dan bagi kepentingan pembangunan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan yang kita cintai ini,” katanya. Sehingga katanya, dapat dikatakan bahwa jabatan bukanlah semata-mata karena merupakan hak mutlak dari setiap pegawai, akan tetapi lebih merupakan tanggung jawab untuk mencapai keberhasilan suksesi adminitrasi pemerintahan. Menurutnya, hal yang terpenting dalam pengangkatan seorang PNS, dalam formasi jabatan ini adalah merupakan hasil penilaian terhadap kinerja yang telah dicapai, track record kinerja personal PNS yang bersangkutan, dedikasi serta loyalitas aparatur PNS yang lebih mengutamakan kinerja aparatur yang kuat, bersih dan berwibawa. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, saya menekankan kepada saudara-saudara yang dilantik nantinya untuk selalu mengutamakan loyalitas, pengabdian, kejujuran dan keikhlasan dalam melaksanakan setiap  tugas saudara emban nanti dengan penuh sikap optimis, berpikir jernih dan kreatif bagi masyarakat dan daerah. Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan beberapa hal pertama, wujudkan integritas dan profesionalme dalam mewujudkan tujuan reformasi birokrasi pemerintahan yang bersih, berwibawa dan amanah dengan penuh tanggung jawab serta dedikasi kinerja yang maksimal. Kedua, tunjukan kreatifitas dan prestasi kerja untuk menjalanlan Visi dan Misi organisasi/instansi/unit satuian kerja masing-masing sesuai aturan yang berlaku. Ketiga berupayalah untuk giat untuk berprestasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
Keempat, jabatan adalah kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan kepada saudara , jagalah kepercayaan, kredibilitas dan profesionalisme saudara dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab tersebut dan jangan sekali-kali saudara salah gunakan hanya untuk memenuhi kepentingan sesaat. Dan yang ke lima kata Bupati, mengingat pelantikan ini dilaksanakan dipenghujung akhir tahun 2011, saya menghimbau kepada saudara setelah dilantik hari ini dapat mulai melaksanakan serah terima jabatan pada setiap unit satuan kerja masing-masing paling lambat tanggal 4 Januari 2012 yang akan datang.http://baritoutarakab.go.id/

Untuk Pejabat Eselon III.a dan IV.a dalam hal ini Pejabat Struktural Kewilayahan yang dilantik, sbb :
- M. Iman Topik, S.IP, M.Si - Camat Gunung Timang
- Drs. M. Taufik, M.IP - Camat Lahei
- Drs. Yulianson - Camat Teweh Timur
- Bahrum Poderlin Girsang, SP - Camat Gunung Purei

Sekretaris Kecamatan :
- Drs. Dudy Bagus Prasetyo, MS. - Sekcam Teweh Tengah
- Drs. Andrei Nathanael, M.AP - Sekcam Gunung Timang
- Sudiono, S.STP, M.Ec.Dev - Sekcam Lahei

Kelurahan :
- Regina Listya Yunarti, S.STP - Lurah Melayu
- Herman Susanto, S.STP, M.AP - Lurah Lahei II
- Samsul Astorijaya, S.STP - Lurah Jingah
- M. Muradiannor, S.STP - Lurah Lahei I
- Adrianoor - Lurah Lanjas
- Ajirni - Lurah Jambu

Sekretaris Kelurahan :
- Ade Dwi Hidayat, S.STP - Seklur Jambu
- Anwar Hamidi, S.STP - Seklur Jingah
- Jati Prayogo, S.STP - Seklur Melayu
- Tri Winarsih, S.STP - Seklur Lanjas

August 01, 2011

كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat melaksanakan Ibadah Puasa, ijinkan kami menghaturkan mohon maaf lahir & bathin, Semoga Ramadhan membawa kita sekalian kembali ke Fitrah- NYA, Amin

SAHUUUUUURRRRRR...SAHUUUUUURRR​RRR...SAHUUUUUURRRRRR...!!!?

May 20, 2011

SELAMAT JALAN SAHABAT-KU...

Selamat jalan kancaku, dhulurku, shohibiQ...Mas Dwiyono Andriyanto (STPDN 05) Semoga ALLAH SWT memberikan kedamaian dan tempat yang layak untukmu di sana. Budi Baik, celotehan, guyonanmu, ngocol, kelakarmu dan tulisanmu akan selalu kami kenang. AMIN

April 30, 2011

SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN TAHUN AJARAN 2011/2012


KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor : 892.22/1168/SJ
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN TAHUN AJARAN 2011/2012

Dengan hormat diberitahukan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pada tahun ajaran 2011/2012 membuka kesempatan bagi Putera/Puteri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamong Prajaan (Diploma IV) pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Adapun ketentuan penerimaan Calon Praja (Capra) IPDN Tahun Ajaran 2011/2012 sbb :
I. Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
   Persyaratan Pelamar / Calon Peserta seleksi meliputi :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia : Pelamar umum maksimal 21 (dua puluh satu) tahun, dan Pelamar dari PNS Tugas Belajar berumur Maksimal 24 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
  3. Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm;
  4. Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu; tahun 2009 dan 2010, bagi pelamar umum;
  5. Tidak bertato atau bekas tato dan bagi pelamar Pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
  6. Nilai rata-rata Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) minimal 7,00;
  7. Tidak menggunakan Kacamata/Lensa Kontak Minus sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan (tes kesehatan) bagi peserta seleksi penerimaan Calon Praja IPDN;
  8. Bagi Pendaftar yang masih duduk di kelas XII pada tahun 2011, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di Kelas XII atau menggunakan Surat Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian Nasional;
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota setempat;
  10. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/Puskesmas setempat;
  11. Surat Pernyataan sampai saat ini belum pernah menikah/kawin dan/atau hamil/melahirkan dan kesanggupan tidak menikah/kawin selama mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamong Prajaan dikampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diketahui Orang Tua/Wali dan disyahkan kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis diatas kertas bermaterai Rp. 6000 (Contoh Surat Pernyataan (pdf))
  12. Surat Pernyataan bersedia mengikuti proses pendidikan di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Pusat atau Daerah dan bersedia mengembalikan seluruh biaya selama pendidikan yang telah dikeluarkan Pemerintah, dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat dan/atau melanggar peraturan pendidikan yang dinyatakan secara tertulis diatas kertas bermaterai Rp. 6000 dan diketahui Orang Tua/Wali. (Contoh Surat Pernyataan (pdf))
II. Persyaratan Lainnya
  1. Fotocopy Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  2. Pasphoto berwarna menghadap Kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 5 (lima) lembar;
  3. Menyerahkan surat pernyataan yang telah ditentukan; dan;
  4. Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru.
III. Tempat dan waktu pendaftaran
  1. Tempat Pendaftaran : Pendaftaran dilakukan oleh setiap calon peserta seleksi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing- masing seluruh Indonesia.
  2. Waktu Pendaftaran : Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 02 s/d 15 Mei 2011.
IV. Lain-Lain :
Bagi Peserta seleksi Calon Praja IPDN pada tahun 2011 masih berada di kelas XII SMA/MA, dan dikemudian hari ternyata yang bersangkutan tidak lulus SMA/MA dan/atau nilai-nilai rata-rata STTB SMA/MA tidak memenuhi syarat nilai 7,00 maka dinyatakan gugur walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Praja IPDN.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi BKD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

Jakarta, 21 April 2011

An. MENTERI DALAM NEGERI
SEKRETARIAT JENDERAL,

Ttd.

DIAH ANGGRAENI

April 14, 2011

KENAIKAN PANGKAT PNS

Dasar Aturan

1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 Pasal 18, pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.

1. Kenaikan pangkat reguler adalah apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada jabatan, yang ditentukan sampai dengan tingkat pangkat tertentu. Kenaikan pangkat reguler adalah merupakan hak, oleh sebab itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada dasarnya harus dinaikkan pangkatnya, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundanya.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan, atau dengan perkataan lain, walaupun seoarang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat, tetapi jabatannya tidak sesuai untuk pangkat itu, maka ia belum dapat dinaikan pangkatnya. Tingkat pangkat untuk kenaikan pangkat pilihan dapat ditentukan. Kenaikan Pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan dan penghargaan kepada seseorang Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi ada kemungkinan mendapat kenaikan pangkat pilihan.

3. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

4. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib

5. Kenaikan pangkat anumerta, diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada PNS yang dinyatakan tewas.

Untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikan pangkat, maka perlu ditentukan syarat-syarat keniakan pangkat. syarat-syaratnya antara lain ialah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, jabatan, latihan jabatan dan syarat-syarat obyektif.

Syarat-syarat kenaikan pangkat sebagai tersebut diatas merupakan konsekuensi logis dan prinsip adanya pengkaitan yang erat antara pangkat dan jabatan. Dalam setiap organisasi yang sehat, maka makin tinggi pangkat, makin terbatas jumlahnya, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemungkinan untuk mencapai pangkat tinggi itu makin terbatas pula. Kenaikan pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
2. Kenaikan Pangkat Reguler
3. Kenaikan Pangkat Anumerta
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib

Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat tersebut mempunyai sub jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
• PNS yang menduduki jabatan struktural
• PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
• PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
• PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
• PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
• PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
• PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden

2. Kenakan Pangkat Reguler
• bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
• bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
• bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk

April 01, 2011

Tmt. 01 April 2011 mulai diberlakukan 5 hari kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan diawali di hari baik, yakni hari Jum'at....diawali pula dengan Senam Pagi...yahh, cari keringat dolo lahhh...
"SELAMAT BERAKTIVITAS to you ALL...!!?"

March 07, 2011

Abis Apel Gabungan di Lapangan Upacara Setda Kab Barito Utara...perut kok jd lapeerrr yaaa...??? hikss

January 24, 2011

Pegel-pegel...cuaca mana dingin lagi...semangat kerja kok agak malas nech...baru kali ini rasanya...kenapa yaa ?