December 19, 2008

Tanggungjawab Sosial Korporasi (Corporate Social Responsibility)

Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility-CSR) terhadap lingkungan adalah merupakan bagian dari implementasi prinsip responsibilitas yang diusung dalam kebijakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance-GCG). Penerapan CSR secara konsisten merupakan bagian dari upaya memaksimalkan nilai perusahaan. (Corporate Social Responsibility-CSR) merupakan komitmen perusahaan berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tetap mengedepankan peningkatan kualitas hidup karyawan beserta keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas (Fajri, 2003).
Menurut Schermerhorn (1993 dalam Rahardjo, 2007), CSR yaitu sebuah kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara mereka sendiri, dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik. Sementara Nuryana (2005) menjelaskan bahwa CSR adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan pemangku kepentingan berdasarkan kesukarelaan dan kemitraan.

Prinsip CSR menurut Emil Salim (2007 dalam Rahardjo, 2007) menyebutkan bahwa perusahaan di masa sekarang dan ke depan harus memperhatikan tiga prinsip keseimbangan, yakni profit perusahaan, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan alam atau lingkungan hidup.
Menurut Fox, et al. (2002 dalam Zaelani, 2007), definisi CSR adalah “corporate social responsibility is the continuing commitment by business to be have ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large”, yaitu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komuniti-komuniti setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. Peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota masyarakat untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada dan dapat menikmati serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus memelihara.
Sifat hakiki dari kegiatan pertambangan adalah membuka lahan, mengubah bentang alam sehingga mempunyai potensi merubah tatanan ekosistem suatu wilayah baik dari segi biologi, geologi dan fisik maupun tatanan sosio-ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Selain itu interaksi antara industri pertambangan dengan masyarakat lokal sangatlah besar. Industri pertambangan biasanya berada pada daerah terpencil (remote area) dengan masyarakat tradisional dan terbelakang, sehingga selalu terjadi perbedaan pandangan (Djajadiningrat, 2007). Lebih lanjut ketimpangan ini sering menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan tanpa rumusan resolusi konflik yang jelas (Luwihono, 2007).
Dari sinilah pendekatan baru harus disertakan, yaitu partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. Dari sini dapat ditarik suatu alasan penting berkaitan dengan partisipasi masyarakat lokal ini yaitu untuk menghasilkan masukan dan persepsi yang berguna dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan. Upaya pelibatan masyarakat lokal dapat dijadikan sarana memahami budaya masyarakat yang tinggal di wilayah yang akan dieksploitasi, mendiskripsikan hubungan antara masyarakat dengan sumber daya alam yang dieksploitasi, antar masyarakat dengan masyarakat dan pada akhirnya untuk mencari solusi kemungkinan pengembangan masyarakat lokal (community development) (Luwihono, 2007).