April 30, 2011

SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN TAHUN AJARAN 2011/2012


KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor : 892.22/1168/SJ
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN TAHUN AJARAN 2011/2012

Dengan hormat diberitahukan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pada tahun ajaran 2011/2012 membuka kesempatan bagi Putera/Puteri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamong Prajaan (Diploma IV) pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Adapun ketentuan penerimaan Calon Praja (Capra) IPDN Tahun Ajaran 2011/2012 sbb :
I. Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
   Persyaratan Pelamar / Calon Peserta seleksi meliputi :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia : Pelamar umum maksimal 21 (dua puluh satu) tahun, dan Pelamar dari PNS Tugas Belajar berumur Maksimal 24 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
  3. Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm;
  4. Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu; tahun 2009 dan 2010, bagi pelamar umum;
  5. Tidak bertato atau bekas tato dan bagi pelamar Pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
  6. Nilai rata-rata Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) minimal 7,00;
  7. Tidak menggunakan Kacamata/Lensa Kontak Minus sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan (tes kesehatan) bagi peserta seleksi penerimaan Calon Praja IPDN;
  8. Bagi Pendaftar yang masih duduk di kelas XII pada tahun 2011, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di Kelas XII atau menggunakan Surat Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian Nasional;
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota setempat;
  10. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/Puskesmas setempat;
  11. Surat Pernyataan sampai saat ini belum pernah menikah/kawin dan/atau hamil/melahirkan dan kesanggupan tidak menikah/kawin selama mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamong Prajaan dikampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diketahui Orang Tua/Wali dan disyahkan kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis diatas kertas bermaterai Rp. 6000 (Contoh Surat Pernyataan (pdf))
  12. Surat Pernyataan bersedia mengikuti proses pendidikan di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Pusat atau Daerah dan bersedia mengembalikan seluruh biaya selama pendidikan yang telah dikeluarkan Pemerintah, dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat dan/atau melanggar peraturan pendidikan yang dinyatakan secara tertulis diatas kertas bermaterai Rp. 6000 dan diketahui Orang Tua/Wali. (Contoh Surat Pernyataan (pdf))
II. Persyaratan Lainnya
  1. Fotocopy Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  2. Pasphoto berwarna menghadap Kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 5 (lima) lembar;
  3. Menyerahkan surat pernyataan yang telah ditentukan; dan;
  4. Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru.
III. Tempat dan waktu pendaftaran
  1. Tempat Pendaftaran : Pendaftaran dilakukan oleh setiap calon peserta seleksi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing- masing seluruh Indonesia.
  2. Waktu Pendaftaran : Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 02 s/d 15 Mei 2011.
IV. Lain-Lain :
Bagi Peserta seleksi Calon Praja IPDN pada tahun 2011 masih berada di kelas XII SMA/MA, dan dikemudian hari ternyata yang bersangkutan tidak lulus SMA/MA dan/atau nilai-nilai rata-rata STTB SMA/MA tidak memenuhi syarat nilai 7,00 maka dinyatakan gugur walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Praja IPDN.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi BKD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

Jakarta, 21 April 2011

An. MENTERI DALAM NEGERI
SEKRETARIAT JENDERAL,

Ttd.

DIAH ANGGRAENI