April 14, 2011

KENAIKAN PANGKAT PNS

Dasar Aturan

1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 Pasal 18, pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.

1. Kenaikan pangkat reguler adalah apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada jabatan, yang ditentukan sampai dengan tingkat pangkat tertentu. Kenaikan pangkat reguler adalah merupakan hak, oleh sebab itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada dasarnya harus dinaikkan pangkatnya, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundanya.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan, atau dengan perkataan lain, walaupun seoarang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat, tetapi jabatannya tidak sesuai untuk pangkat itu, maka ia belum dapat dinaikan pangkatnya. Tingkat pangkat untuk kenaikan pangkat pilihan dapat ditentukan. Kenaikan Pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan dan penghargaan kepada seseorang Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi ada kemungkinan mendapat kenaikan pangkat pilihan.

3. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

4. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib

5. Kenaikan pangkat anumerta, diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada PNS yang dinyatakan tewas.

Untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikan pangkat, maka perlu ditentukan syarat-syarat keniakan pangkat. syarat-syaratnya antara lain ialah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, jabatan, latihan jabatan dan syarat-syarat obyektif.

Syarat-syarat kenaikan pangkat sebagai tersebut diatas merupakan konsekuensi logis dan prinsip adanya pengkaitan yang erat antara pangkat dan jabatan. Dalam setiap organisasi yang sehat, maka makin tinggi pangkat, makin terbatas jumlahnya, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemungkinan untuk mencapai pangkat tinggi itu makin terbatas pula. Kenaikan pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
2. Kenaikan Pangkat Reguler
3. Kenaikan Pangkat Anumerta
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib

Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat tersebut mempunyai sub jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
• PNS yang menduduki jabatan struktural
• PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
• PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
• PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
• PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
• PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
• PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden

2. Kenakan Pangkat Reguler
• bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
• bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
• bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk

April 01, 2011

Tmt. 01 April 2011 mulai diberlakukan 5 hari kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan diawali di hari baik, yakni hari Jum'at....diawali pula dengan Senam Pagi...yahh, cari keringat dolo lahhh...
"SELAMAT BERAKTIVITAS to you ALL...!!?"

March 07, 2011

Abis Apel Gabungan di Lapangan Upacara Setda Kab Barito Utara...perut kok jd lapeerrr yaaa...??? hikss

January 24, 2011

Pegel-pegel...cuaca mana dingin lagi...semangat kerja kok agak malas nech...baru kali ini rasanya...kenapa yaa ?

January 13, 2011

Masih mengantuk...eh ternyata krn LAPARRR rupanya !!? Waduhhh...

January 10, 2011

"PENGUMUMAN TUGAS BELAJAR BEASISWA"

Sesuai dengan Surat Ketua Sekolah Tinggi Multi Media "MMTC" Yogyakarta Nomor : 00.896/MMTC/K/X/2010. Tanggal 20 Oktober 2010 perihal Penawaran Program Pendidikan Tahun 2011.

Terdapat 3 Jurusan yg ditawarkan, yakni :
- Diseminasi Informasi Publik (D.IV)
- Produksi Media Informasi Publik (D.IV)
- Hubungan Komunikasi Publik

Biaya Beasiswa dan Fasilitas Pendidikan meliputi :
1. Biaya SPP
2. Perjalanan Dinas berangkat dari daerah Instansi asal dan pulang setelah selesai pendidikan
3. Asrama, makan pagi, makan siang, dan makan malam
4. ATK dan jaket almamater
5. Peralatan dan bahan baku praktik
6. Uang Saku

Persyaratan Umum :
1. Ditugaskan oleh Pimpinan Instansi dan diijinkan oleh atasan langsung
2. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai Sipil (CPNS)
(Khusus PNS di lingkup Pemkab Barito Utara hrs sdh berstatus PNS)
3. Masing-masing Instansi dapat mengirimkan calon mahasiswa lebih dari satu
4. Usulan calon mahasiswa dari masing-masing Instansi akan diseleksi
5. Pendidikan minimal Lulusan SMU atau yang sederajat
6. Usia maksimal 40 tahun
7. Tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman
8. Bagi calon mahasiswa perrempuan tidak sedang dalam kondisi hamil
9. Hal-hal lain akan disampaikan dalam surat panggilan apabila dinyatakan lulus seleksi

Alamat kontak :

Sekolah Tinggi Multi Media "MMTC" Yogyakarta
Jalan Magelang Km. 6 - Yogyakarta

Telepon :
- 0274-562513 - 623537

Fax :
- 0274-586561 - 623537 - 623460

Email :
- Info@mmtc.ac.id

Untuk pendaftaran, silakan kontak ke BKD Kab Barito Utara cq. Bidang II Bangdiklat.

(Admin)

January 01, 2011

Bingung 01 Januari 2011 OFF Day mao kemana, dari pada pusing...mendingan Bakar Ayam + Ikan Nila (Bumbu Kecap) dolo lahhh...ciamiiikkk...makyusss...top-markotop...plus sampel Terasi Super "Dhancukkk" pedhase...weleh3x...kok jd keringatan beginooo...uhhuyyy

Kekuatan Militer Indonesia Urutan 14 Dunia

Berdasarkan Sources: US Library of Congress; Central Intelligence Agency ( CIA ) Kekuatan Militer Indonesia masuk dalam rangking 14 di seluruh Dunia. Survey tersebut didasarkan beberapa aspek. untuk kekuatan perang bangsa kita, lihat saja detail-nya sebagai berikut :

PERSONNEL
Total Population: 237,512,352 [2008]
Population Available: 125,530,542 [2008]
Fit for Military Service: 104,496,911 [2008]
Reaching Military Age Annually: 4,291,700 [2008]
Active Military Personnel: 316,000 [2008]
Active Military Reserve: 400,000 [2008]
Active Paramilitary Units: 207,000 [2008]

ARMY
Total Land-Based Weapons: 2,122
Tanks: 425 [2004]
Armored Personnel Carriers: 684 [2004]
Towed Artillery: 293 [2004]
Self-Propelled Guns: 70 [2004]
Anti-Aircraft Weapons: 515 [2004]

AIR FORCE
Total Aircraft: 313 [2004]
Helicopters: 194 [2004]
Serviceable Airports: 652 [2007]

NAVY
Total Navy Ships: 111
Merchant Marine Strength: 971 [2008]
Major Ports and Harbors: 10
Aircraft Carriers: 0 [2008]
Destroyers: 0 [2008]
Submarines: 2 [2004]
Frigates: 15 [2004]
Patrol & Coastal Craft: 24 [2004]
Mine Warfare Craft: 12 [2004]
Amphibious Craft: 26 [2004]

LOGISTICAL
Labor Force: 109,900,000 [2007]
Roadways: 391,009 km
Railways: 6,458 km

FINANCES (USD)
Defense Budget: $4,740,000,000 [2008]
Foreign Exch. & Gold: $56,920,000,000 [2007]
Purchasing Power: $843,700,000 [2008]

OIL
Oil Production: 837,500 bbl/day [2007]
Oil Consumption: 1,100,000 bbl/day [2006]
Proven Oil Reserves: 4,430,000,000 bbl [2007]

GEOGRAPHIC
Waterways: 21,579 km
Coastline: 54,716 km
Square Land Area: 1,919,440 km

Berikut 20 Peringkat Kekuatan Militer di dunia :


sumber:
http://populerfashion.blogspot.com/2010/10/20-besar-negara-negara-dengan-kekuatan.html

December 31, 2010

Dudy Bagus Prasetyo beserta keluarga mengucapkan Selamat Tahun Baru 2011, Semoga ALLAH SWT senantiasa melimpahkan rejeki, berkah kesuksesan dan ridho-nya kepada kita sekalian. AMIN :)

December 30, 2010

Tes Huawei UMG1831 21.6 Mbps...ternyata cuuuuueeeeppppeeet bangettttt speeedddnyaa....Woowwww !?